Giri Menang (Suara NTB) –
Kelompok Disabilitas di Lombok Barat (Lobar) mendorong
pemkab maupun DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemenuhan hak-hak disabilitas di wilayah setempat yang sejauh
ini masih sangat minim
mendapat perhatian. Perda ini juga menindaklanjuti Perda Provinsi NTB Nomor 4 tahun 2019.
Hal itu
terungkap pada FGD yang diselengarakan Dewan, PPDI Lobar di hadiri Camat Gerung H. Mulyadi dan jajaran,
para kepala desa (kades), peksos (pekerja sosial) dan unsur terkait
di Kantor Camat Gerung,kamis (15/6).
Camat Gerung H. Mulyadi menyambut adanya upaya pembentukan aturan berupa perbup dan perda yang diinisiasi oleh
PPDI tersebut, dimana proses tahap awalnya melalui pendataan difabel di
masing-masing kecamatan, ’’kami akan tindaklanjuti dengan bersurat tidak saja ke desa, akan tetapi sampai pendataan di semua desa dan kelurahan Kecamatan Gerung ini kami ini
minta pendataan,’’ jelas dia.
Pendatan
penting agar kaum difabel bisa mudah diintervensi
ketika ada program baik dari Pusat, bantuan luar negeri dan
daerah. Diakuinya, selama ini kelompok difabel minim diintevensi padahal mereka memilik kelebihan-kelebihan
di balik kekurangnya. Pihaknya pun akan membantu dan
memonitor pelaksanan pendataan di masing-masing desa ini nantinya untuk memastikan
desa melaksanakan pendataan. Namun
pihaknya meminta agar ada form pendataan yang akan di isi agar menjadi
satu acuan bagi desa.
Sementara
itu Ketua
Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin
mengatakan “pihaknya menginisasi Perbup penyelenggaraan pelindungan dan
pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan untuk perda, kami
memberi masukkan programnya melalui proses audiensi dan penyerahan draf saja. Namun pembentukan perda ini butuh waktu
panjang dan anggaran besar sehingga itu menyebabkan tidak memungkinkan, karena itu lah pihaknya mendorong pemda dan
DPRD mengalokasikan
anggaran penyusunan
Perda Disabilitas ini pada APBD, bahwa ada satu slot perda bisa
masuk anggaran perubahan
mudah–mudahan ini bisa masuk, sehingga tahun
ini bisa di anggaran dan di bahas,
dan mudah-mudahan tahun 2024 bisa disahkan, ’’harap dia.
Sebab bicara level NTB,
provinsi sudah memilik perda nomor 4 tahun 2019 tentang penyadang disabilitas, sedangkan di kabupaten/kota
seperti Kabupaten
Lpmbok Utara
yang baru berusia 10 tahun sudah memilik perda disabilitas.
’’Sementara Lobar yang berusia 65 tahun, belum ada Perda, padahal masalah disabilitas ini tidak saja daerah namun sudah menjadi agenda bersama dunia intrnasional,’’ujarnya.(her)
Leave a Reply