Accessibility Tools

PPDI LOBAR

PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA LOMBOK BARAT

Pemkab dan DPRD Diminta Buat Perda Pelindungan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Giri Menang (Suara NTB)

Kelompok Disabilitas di Lombok Barat (Lobar) mendorong pemkab maupun DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemenuhan hak-hak disabilitas di wilayah setempat yang sejauh ini masih sangat minim mendapat perhatian. Perda ini juga menindaklanjuti Perda Provinsi NTB Nomor 4 tahun 2019.

Hal itu terungkap pada FGD yang diselengarakan Dewan, PPDI Lobar di hadiri Camat Gerung H. Mulyadi dan jajaran, para kepala desa (kades), peksos (pekerja sosial) dan unsur terkait di Kantor Camat Gerung,kamis (15/6).

Camat Gerung H. Mulyadi menyambut adanya upaya pembentukan aturan  berupa perbup dan perda yang diinisiasi oleh PPDI tersebut, dimana proses tahap awalnya melalui pendataan difabel di masing-masing kecamatan, ’’kami akan tindaklanjuti dengan bersurat tidak saja ke desa, akan tetapi  sampai pendataan di semua desa  dan kelurahan Kecamatan Gerung ini kami ini minta pendataan,’’ jelas dia.

Pendatan penting agar kaum difabel bisa mudah diintervensi  ketika ada program  baik dari Pusat, bantuan luar negeri dan daerah. Diakuinya, selama ini kelompok difabel minim diintevensi padahal mereka memilik kelebihan-kelebihan di balik kekurangnya. Pihaknya pun akan membantu dan  memonitor pelaksanan pendataan di masing-masing desa ini nantinya untuk memastikan  desa melaksanakan pendataan. Namun pihaknya  meminta agar ada form pendataan yang akan di isi agar menjadi satu acuan  bagi desa.

Sementara itu Ketua Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin mengatakan pihaknya menginisasi Perbup penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan untuk perda, kami memberi masukkan programnya melalui proses audiensi dan penyerahan draf saja. Namun pembentukan perda ini  butuh waktu  panjang dan anggaran besar sehingga itu menyebabkan tidak memungkinkan, karena itu lah pihaknya mendorong pemda dan DPRD mengalokasikan anggaran  penyusunan Perda Disabilitas ini pada APBD, bahwa ada satu slot perda bisa masuk anggaran  perubahan  mudahmudahan ini bisa masuk, sehingga tahun ini bisa di anggaran dan di bahas, dan mudah-mudahan tahun 2024 bisa disahkan, ’’harap dia.

Sebab bicara level NTB, provinsi sudah memilik perda nomor 4 tahun 2019 tentang penyadang disabilitas, sedangkan di kabupaten/kota seperti Kabupaten Lpmbok Utara yang baru berusia 10 tahun sudah memilik perda disabilitas.

’’Sementara Lobar yang berusia 65 tahun, belum ada Perda, padahal masalah disabilitas ini tidak saja daerah namun sudah menjadi agenda bersama dunia intrnasional,’’ujarnya.(her)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *