Accessibility Tools

PPDI LOBAR

PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA LOMBOK BARAT

Category: Uncategorized

  • Lobar Dinilai Belum Ramah Disabilitas, DPRD Ajukan Raperda

    Lobar Dinilai Belum Ramah Disabilitas, DPRD Ajukan Raperda

    Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas. Hal itu lantaran kabupaten tersebut dinilai belum ramah disabilitas.

    “Ketika saya menyampaikan permasalahan disabilitas ini kepada Ketua DPRD Lobar, beliau mengatakan ini perlu (dibuatkan perda),” tutur Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Lalu Irwan usai menghadiri rapat pembahasan raperda tersebut di Gedung DPRD Lobar, Selasa (02/07/2024).

    Sebelumnya Komisi IV DPRD Lobar disebutnya telah melakukan komunikasi terkait dengan raperda yang memuat tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh Pemda Lobar. Selama ini, hal itu dirasa masih terabaikan dan sangat minim perhatian dari pemda sendiri.

    Dicontohkan, masih banyak kantor-kantor OPD di Lobar yang tidak menyediakan akses yang ramah bagi disabilitas. Sehingga dengan adanya raperda ini, Lobar diharapkan bisa menjadi Kabupaten yang inklusi. “Dengan perda ini menjadi pintu masuk dan langkah awal Lobar untuk memberikan perhatian kepada teman-teman disabilitas,” harap politisi Gerindra asal Gerung ini.

    Bahkan, Irwan mengatakan bahwa perda tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintahan, tetapi juga pihak swasta. Karena dia menyebut, penyandang disabilitas juga memiliki hak pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Dengan adanya perda ini pihak swasta diharapkan mau dan diwajibkan untuk mempekerjakan disabilitas,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Abdul Aziz Suhadi berharap dengan adanya raperda ini pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dapat dijadikan atensi oleh Pemda Lobar. “Setidaknya (akses ramah disabilitas) mulai dari kantor ini (kantor DPRD Lobar, Red) dan Kantor Bupati,” ketusnya.

    Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada implementasi dari Pemda Lobar yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016. Terlebih, yang membuatnya miris adalah di Lobar belum ada aksesibilitas yang layak dan merata bagi para penyandang disabilitas. “Percuma kita bicara pendidikan, kesehatan kalau tidak ada askesnya masuk ke dalam itu,” tandasnya. (yud)

  • DPRD Lobar Godok Perda Disabilitas

    DPRD Lobar Godok Perda Disabilitas

    LombokPost-DPRD Lombok Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni tentang penyandang disabilitas yang ada di Lombok Barat. Komisi IV sebagai pengusul menilai Lobar masih belum masuk dalam kategori layak dalam hal ramah disabilitas.

    ”Alhamdulillah ketika saya menyampaikan permasalahan disabilitas ini kepada pimpinan, beliau mengatakan ini perlu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lobar Lalu Irwan saat ditemui di kantornya, Selasa (2/7).

    Lalu Irwan menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi terkait dengan raperda yang memuat tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Karena ini masih terabaikan dan sangat minim perhatian dari pemkab. ”Menurut kami masih sangat minim perhatian pemerintah,” terangnya.  Dirinya berharap Lobar menjadi kabupaten yang inklusi dengan ramah disabilitas.

    Bisa dilihat bahwa masih banyak kantor-kantor OPD yang tidak menyediakan akses publik bagi penyandang disabilitas.

    Baca Juga: Pj Gubernur NTB Dr Hassanudin Apresiasi Penurunan Inflasi, Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Bangun Suasana Harmonis

    ”Perda ini menjadi pintu masuk dan langkah awal Lobar untuk memberikan perhatian kepada teman-teman disabilitas,” cetusnya. Tidak hanya pemerintahan, dewan berharap perda ini akan berlaku bagi pihak swasta. Karena penyandang disabilitas juga memiliki hak pekerjaan dengan kemampuan masing-masing.

    ”Dengan adanya perda ini pihak swasta diharapkan mau dan diwajibkan untuk mempekerjakan disabilitas,” tuturnya.

    Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Abdul Aziz Suhadi berharap dengan adanya raperda ini bahwa pemberian fasilitas publik kepada penyandang disabilitas lebih diperhatikan.  ”Setidaknya mulai dari kantor DPRD dan kantor bupati,” katanya. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2016, hingga pada tahap pemda Lobar belum ada implementasinya. Hal yang paling mendasar menurutnya bagi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas.

    ”Percuma kita bicara pendidikan, kesehatan kalau tidak ada akesnya masuk kedalam itu,” tandasnya. (chi/r12)

  • Menggali Potensi Perbup dan Perdes Inklusif dalam Diskusi PPDI di Lombok Barat

    Menggali Potensi Perbup dan Perdes Inklusif dalam Diskusi PPDI di Lombok Barat

    PPDI menyelenggarakan Diskusi Asik Menuju  Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif.

    Acara digelar sebagai momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang dihadiri oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Daerah.

    Dalam sarasehan dan dialog tersebut membahas tentang upaya untuk mencapai Lombok Barat yang inklusif melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Desa (Perdes) yang juga inklusif.

    Acara berlangsung dikantor Bupati pada tanggal 12 Desember dan dihadiri oleh sekitar 167 peserta, termasuk penyandang disabilitas dari seluruh wilayah Lombok Barat.Diskusi Asik PPDI NTB Sosialisasi dan Implementasi Perbup dan Perdes. (NTB/12/12/2023)

     

     

     Bupati Lombok Barat, Sumiatun, turut hadir dalam peringatan HDI ini dan menyampaikan apresiasi kepada PPDI Lombok Barat atas sinergi yang mereka bangun bersama pemerintah daerah melalui program GESIT yang mendukung lahirnya regulasi tersebut.

    Sumiatun mengungkapkan dukungannya terhadap Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan pengembangan desa inklusif yang saat ini sedang diterapkan di lima desa model,menekankan bahwa hal ini merupakan upaya percepatan dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, ujar Bupati Sumiati.

    Lima desa inklusif tersebut yaitu Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung, Desa Ombe Baru Kecamatan Lembar, dan Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari, tukas Bupati Lombok Barat.

    Jonna Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas menjadi narasumber dan menyatakan bahwa Negara Indonesia dibangun berdasarkan kebijakan yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring program pembangunan.

    “Melalui Perbup ini, Pemimpin Daerah menunjukkan komitmennya dalam upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Lombok Barat. Ia berharap kebijakan pembangunan yang inklusif juga dapat diimplementasikan hingga tingkat desa melalui Perdes, karena fakta menunjukkan bahwa penyandang disabilitas juga ada di desa, terangnya.

    Sementara itu Luthfy Latief, Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT, menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTT membuka akses yang luas bagi warga disabilitas untuk memanfaatkan dana desa dalam mencakup pelayanan dasar, infrastruktur ramah disabilitas, serta kegiatan pemberdayaan yang ada di desa.

    “Saya berharap desa-desa di Kabupaten Lombok Barat dapat mengadopsi konsep desa inklusif yang sudah diterapkan di lima desa model, sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, ucapnya.

    Ahmad Yani, selaku Ketua Tim Pelaksana PPDI, berharap perayaan HDI dapat mempromosikan hak-hak Penyandang Disabilitas, memperjuangkan inklusi sosial, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya infrastruktur yang inklusif untuk mendukung kehidupan mereka secara lebih baik. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan individu lain dalam mengakses berbagai fasilitas dan layanan, tambahnya.

    Sarasehan dan diskusi publik ini merupakan hasil kolaborasi antara PPDI Lombok Barat dan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT).

    Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H.Norman Yulian mengapresiasi kegiatan Diskusi Asik yang di selenggarakan PPDI Lombok (NTB).

    Norman mengatakan bahwa diskusi ini adalah bentuk implementasi dari Perbup Nomor 35 Tahun 2023.

    ” Kami dari PPDI sangat mengapresiasi giat diskusi asik yang tentunya akan menginflementasikan secara nyata Perbup dan Perdes Inklusif bagi kesetaraan penyandang disabilitas, ujar H. Norman Yulian di Jakarta, Rabu, (12/12).

    Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Daerah Bupati  Lombok Barat yang telah memberikan perhatian dan dukungannya kepada  PPDI, semoga kedepan pelaksanaan Perbup dan Perdes dapat dilaksanakan secara nyata, tutupnya

     

  • PPDI gelar Diskusi Asik Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif

    PPDI gelar Diskusi Asik Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif

    Lombok Barat, KabarNusa24.com – Mengambil momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Barat bersama Pemerintah Daerah berkolaborasi menggelar sarasehan dan dialog mengusung tema Menuju Lombok Barat Inklusif melalui Implementasi Perbup No.35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif. Digelar di Becingah kantor Bupati pada 12 Desember acara ini dihadiri sekitar 167 peserta termasuk Penyandang Disabilitas dari seluruh wilayah Lombok Barat.

    Peringatan HDI yang digelar untuk pertamakalinya di Lombok Barat ini dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Barat, Sumiatun. Bupati menyatakan, sangat mengapresiasi pencapaian PPDI Lombok Barat dalam sinergi yang dibangun bersama pemerintah daerah melalui program GESIT, yang turut mendukung lahirnya regulasi tersebut.

    “Saya menyambut baik terobosan ini, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan pengembangan desa inklusif yang saat ini telah ditetapkan 5 desa model merupakan upaya percepatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Bupati dalam kata sambutannya.
     
    Lima desa inklusif dimaksud adalah Desa Sekotong Tengah Kec.Sekotong, Desa Eyat Mayang Kec. Lembar, Desa Taman Ayu Kec. Gerung, Desa Ombe Baru Kec.Lembar, dan Desa Mambalan Kec. Gunung Sari.

    Sementara itu, Jonna Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas yang menjadi narasumber dalam
    acara tersebut berpendapat bahwa Negara Indonesia dibangun berdasarkan kebijakan yang
    menjadi dasar perencanaan pelaksanaan dan monitoring program pembangunan tersebut.

    “Perbup ini membuktikan komitmen Pemimpin Daerah dalam mengupayakan pembangunan yang

    menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Lombok Barat”
    tegasnya. Ia berharap kebijakan pembangunan yang inklusif disabilitas juga sampai ke tingkat desa
    melalui Peraturan Desa, karena faktanya penyandang disabilitas ada di desa.

    Menurut Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa, Luthfy Latief, Kementerian Desa PDTT
    Lmembuka akses seluas-luasnya bagi warga disabilitas memanfaatkan dana desa dalam menjangkau pelayanan dasar, infrastruktur ramah disabilitas, maupun kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang ada di desa.

    “Sebagaimana telah dirincikan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, kami berharap desa-desa di Kabupaten Lombok Barat dapat

    menduplikasi konsep desa inklusif yang telah diterapkan di 5 desa model,” ungkapnya saat menjadi pembicara utama dalam diskusi tersebut.

    Ketua Tim Pelaksana PPDI, Ahmad Yani, menyampaikan harapannya agar Perayaan Hari Disabilitas Internasional dapat mempromosikan hak-hak Penyandang Disabilitas, memperjuangkan inklusi sosial, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya infrastruktur yang inklusif untuk memfasilitasi kehidupan yang lebih baik bagi mereka. “Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan setiap individu lainnya untuk mengakses berbagai fasilitas dan
    layanan”, imbuhnya.

    Sarasehan dan diskusi publik ini merupakan kolaborasi PPDI Lombok Barat dan Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (Red).

    Informasi lebih lanjut: Khairul Fahmi, 08193736,2415 fahmixion73@gmail.com

  • Pemkab dan DPRD Diminta Buat Perda Pelindungan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Pemkab dan DPRD Diminta Buat Perda Pelindungan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Giri Menang (Suara NTB)

    Kelompok Disabilitas di Lombok Barat (Lobar) mendorong pemkab maupun DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemenuhan hak-hak disabilitas di wilayah setempat yang sejauh ini masih sangat minim mendapat perhatian. Perda ini juga menindaklanjuti Perda Provinsi NTB Nomor 4 tahun 2019.

    Hal itu terungkap pada FGD yang diselengarakan Dewan, PPDI Lobar di hadiri Camat Gerung H. Mulyadi dan jajaran, para kepala desa (kades), peksos (pekerja sosial) dan unsur terkait di Kantor Camat Gerung,kamis (15/6).

    Camat Gerung H. Mulyadi menyambut adanya upaya pembentukan aturan  berupa perbup dan perda yang diinisiasi oleh PPDI tersebut, dimana proses tahap awalnya melalui pendataan difabel di masing-masing kecamatan, ’’kami akan tindaklanjuti dengan bersurat tidak saja ke desa, akan tetapi  sampai pendataan di semua desa  dan kelurahan Kecamatan Gerung ini kami ini minta pendataan,’’ jelas dia.

    Pendatan penting agar kaum difabel bisa mudah diintervensi  ketika ada program  baik dari Pusat, bantuan luar negeri dan daerah. Diakuinya, selama ini kelompok difabel minim diintevensi padahal mereka memilik kelebihan-kelebihan di balik kekurangnya. Pihaknya pun akan membantu dan  memonitor pelaksanan pendataan di masing-masing desa ini nantinya untuk memastikan  desa melaksanakan pendataan. Namun pihaknya  meminta agar ada form pendataan yang akan di isi agar menjadi satu acuan  bagi desa.

    Sementara itu Ketua Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin mengatakan pihaknya menginisasi Perbup penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan untuk perda, kami memberi masukkan programnya melalui proses audiensi dan penyerahan draf saja. Namun pembentukan perda ini  butuh waktu  panjang dan anggaran besar sehingga itu menyebabkan tidak memungkinkan, karena itu lah pihaknya mendorong pemda dan DPRD mengalokasikan anggaran  penyusunan Perda Disabilitas ini pada APBD, bahwa ada satu slot perda bisa masuk anggaran  perubahan  mudahmudahan ini bisa masuk, sehingga tahun ini bisa di anggaran dan di bahas, dan mudah-mudahan tahun 2024 bisa disahkan, ’’harap dia.

    Sebab bicara level NTB, provinsi sudah memilik perda nomor 4 tahun 2019 tentang penyadang disabilitas, sedangkan di kabupaten/kota seperti Kabupaten Lpmbok Utara yang baru berusia 10 tahun sudah memilik perda disabilitas.

    ’’Sementara Lobar yang berusia 65 tahun, belum ada Perda, padahal masalah disabilitas ini tidak saja daerah namun sudah menjadi agenda bersama dunia intrnasional,’’ujarnya.(her)

  • Munawar Haris, Tunadaksa Yang Sering Berprestasi di Kejuaraan Renang

    Munawar Haris, Tunadaksa Yang Sering Berprestasi di Kejuaraan Renang

    Kelahiran Kediri, Tetapi Jadi Atlit Jawa Barat

    Munawir Haris sudah beberapa kali menyabet prestasi kejuaran tingkat nasional. Sayangnya,hingga kini dia belum bisa memperkuat daerah sendiri. Selama ini dia mewakili Jawa Barat.

    HABIBUL ADNAN, Lombok Barat

    BUKANNYA tidak ingin memperkuat daerah sendiri. Itu bahkan yang selama ini diimpi-impikannya. Tetapi apa daya, impian itu belum kesampian. Sebelum jadi atlit milik Jabar (Jawa Barat). Sudah ngabari ketua olahraga Disabilitas NTB.’’Kata Munawir Hahris.

    Munawir Haris Adalah atlit disabilitas renang asal Lombok Barat. Pria yang lahir di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, ini sudah beberapa kali menyabet prestasi di ajang nasional sebut saja pada kejuaran pekan paralimpade nasional (Peparnas) tahun 2016 lalu di Bandung. ’’Ketika itu dapat dua mendali emas ‘’jelasnya.

    Kemudian pada tahun 2021 lalu, Munawar Haris ikut dalam Peparnas di Papua. Di kejuaran tersebut dia berhasil meraih mendali perak. ’’Kalau kejurnas sudah sering.’’ tambah pria kelahiran 8 juli 1995 itu. Sayangya, di beberapa kejuaraan renang di tingkat nasional itu dia bukan atlit provinsi NTB atau Lobar dia malah mewakili  provinsi Jabar. ’’Iya, karena Jawa Barat yang bisa memberikan kesempatan kepada saya’’,jelasnya.

    Saat di singgung apakah ingin mewakili provinsi NTB. Munawar menegaskan itulah yang di harapakannya selama ini. Akan tetapi hingga sekarang belum di berikan kesempatan. “Semua atlit yang keluar pasti dia memiliki keinginan membawa nama baik daerah sendiri ,’’imbuhnya.

    Pria tuna daksa ini mengaku beberapa waktu lalu dia sudah menghubungi pihak terkait agar bisa mewakili NTB di kejuaran nasional. Akan tetapi dari pengurus yang menangani olahraga disabilitas tidak merespon. “Insyaallah jika dikasih kepercayaan di Peparnas tahun 2028 nanti. Kebetulan NTB jadi tuan rumah,’’kata Munawar.

    Dia tidak tahu alasan belum diberikan kesempatan memperkuat daerah sendiri  akan tetapi kemungkinan karena dinilai  belum diangap bisa mempersembahkan prestasi. “Yang pasti sangat berharap dapat kepercayan jadi atlit yang  mewakili NTB   ,’’tambahnya. Menurutnya, pelatihan untuk atlit disabilitas di NTB masih minim. Dukungan anggaran sangat minim. Karena itu tidak sedikit yang memilih berkarir di daerah lain. ‘’Banyak disabilitas  yang punya kemampuan dan bakat olahraga  tapi keluar  dari NTB,’’ tutup Munawar. (*/r3)

  • PPDI Lobar Riset Aksesibilitas Bagi Kaum Difabel

    PPDI Lobar Riset Aksesibilitas Bagi Kaum Difabel

    Giri Menang (Suara NTB) –

    PPDI (Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama GESIT (Gender Equality and social Inclusion In Infrastructure) atau gender dan inklusi sosial melakukan riset aksi pengamatan jalan selama 5 hari  dimulai dari Senin tanggl 24 Juli  sampai hari Jumat tanggal 28 Juli.

    Untuk lokasi hari pertama pengamatan ruas jalan rutenya dimulai dari Jalan Sudirman  Dasan Geres – Taman Kota Penas Gerung – Pasar Tradisonal Gerung – Masjid Baitul Atiq Gerung dan berakhir di gedung SDN 5 Babusalam Gerung, Senin(27/7). Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari Dinas PUPR Lobar, Tim pendamping GESIT, Ketua PPDI Lombok Barat Muhamad Zaenudin, perwakilan dari HWDI.

    Ketua PPDI Lobar Muhamad Zainuddin mengatakan kegitan ini bertujuan untuk mengukur berbagai aksesibilitas infrastuktur yang ada di Lobar. ’’Apakah kenyamanan tersebut sudah di dapat bagi teman teman penyadang disabilitas dari mulai segi infrastrukturnya secara trotoar dan dapat berfungsi sebagainya,” ujarnya.

    Zainuddin juga mengatakan, kegiatan ini yidak hanya mengacu pada penyandang disabilitas namun juga untuk para pejalan kaki. Di mana infrastruktur tersebut dapat digunakan oleh semua lapisan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dikatakannya, dengan ada tujuan ini, pihaknya juga melakukan riset bukan hanya untk penyandang disabilitas tetapi juga untuk perempuan, dan terutama lansia dan berbagi macam penyadang disabilitas  lainnya agar memudahkan mereka  mengakses  berbagi fasilitas lainnya.

    Adapun harapan dari kegiatan  ini dapat mengadvokasi  pemerintah sendiri agar mulai membuka diri  bahwa pengguna infrastuktur tak hanya dari lapisan masyarakat sekitar tetapi juga berbagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga  di dukung oleh kerja sama  antara Pemerintah  Indonesia dan Australia KIAT dengan judul program GESIT (Gender Equaltiy and social Inclusion In Infrastructure).

    Sementara itu di tempat yang sama tim pendamping GESIT  Dian Aryani saat diwawancarai, “memperkuat apa yang disampaikan Ketua PPDI, setelah melakukan riset di sepanjang jalan sudirman yaitu sejauh 500 meter dapat di simpulkan  bahwa trotoar untuk jalan tersebut belum masuk standar,  masih banyak lapak-lapak yang berjualan di atas trotoar, tidak ada paving block.’’

    “Selanjutnya pada malam hari juga akan dilakukan pengamatan lebih lanjut, untuk melihat kondisi lampu penerangan jalan,  apakah jalan  tersebut sudah cukup terang dan aman untuk perempuan utamanya selama melewati jalan tersebut, hal ini demi keamanan kenyamanan bersama,’’katanya. (her)

  • Perkuat Implementasi Perbup 35/2023 dan Perdes Inklusif

    Perkuat Implementasi Perbup 35/2023 dan Perdes Inklusif

    LOBAR – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama pemerintah Daerah berkolaborasi menggelar sarasehan dan dialog, mengambil moment hari disabilitas internasional (HDI) sarasehan itu mengusung tema menuju Lobar inklusif melalui implementasi Perbup 35 Tahun 2023 dan Perdes Inklusif.

    Digelar di Becingah kantor Bupati, acara ini di hadir sekitar 167 peserta termasuk penyandang disabilitas dari seluruh wilayah Lobar. Peringatan HDI yang digelar untuk pertama kalinya di lobar ini di hadiri langsung Bupati Hj Sumiatun. Bupati menyatakan sangat mengapresiasi pencapaian PPDI Lombok Barat dalam sinergi yang di bangun bersama Pemerintah Daerah melalui program GESIT, yang turut mendukung lahirnya regulasi tersebut.

    “Saya menyambut baik terobosan  ini, Perbup Nomor 35 Tahun 2023 dan pengembangan desa inklusif yang saat ini telah di terapkan 5 desa model merupakan upaya percepatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.’’ujar Bupati dalam sambutannya, Selasa (12/12). Lima desa inklusif di maksud adalah Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar, Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung, Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri, dan Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari.

    Sementara  itu, Jonna Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas yang menjadi narasumber dalam acara tersebut berpendapat bahwa Negara Indonesia dibangun berdasarkan kebijakan yang menjadi dasar perencana pelaksanaan dan monitoring program  pembanguan tersebut.

    “Perbup ini membuktikan komitmen pemimpin daerah dalam mengupayakan pembangunan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Lombok Barat,’’ tegasnya. Ia berharap kebijakan  pembangunan inklusif disabilitas juga sampai ke tingkat desa melalui Peraturan Desa karena faktanya penyandang disabilitas  ada di desa.

    Menurut Ditektur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa, Luthfy Latief, Kementerian desa PDTT membuka akses seluasnya bagi warga disabilitas memanfaatan dana desa dalam menjangkau pelayanan dasar, infrasuktur ramah disabilitas maupun kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang ada di desa.

    ’’Sebagimana telah diricikan dalam Permedes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunan Dana Desa, kami berharap desa-desa di Kabupaten Lombok Barat dapat menduplikasi konsep desa  inklusif yang di terapkan di 5 desa model,’’ungkapanya saat menjadi pembicaran utama dalam diskusi tersebut. Ketua pelaksana PPDI, Ahmad Yani, menyampakan Hari Disabilitas Internasional dapat mempromosikan hak -hak penyandang disabilitas memperjuangkan kesadaran akan pentingya  infrastuktur yang inklusif untuk memfasilitasi kehidupan lebih baik bagi mereka. ’’Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan  setiap individu lainya untuk mengakses berbagi fasilitas dan layanan,’’ujarnya.

    Sarasehan dan diskusi publik ini merupakan kolaborasi PPDI Lombok Barat dan Kemitraan Indonesia Australia untuk infrastruktur (KIAT) melalui program Kesetaran Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT). (win)

  • Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT : Lombok Barat Luar Biasa

    Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT : Lombok Barat Luar Biasa

    Gerung – Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Drs Luthfy Latief, M.Si memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Hal tersebut disampaikan Luthfy Latief saat acara sarasehan dan dialog Publik dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang diselenggarakan oleh PPDI dan Pemda Lombok Barat di Bencingah Agung Kabupaten Lombok Barat, Selasa, 12 Desember 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Sekda Lombok Barat H. Ilham, Kepala OPD Lombok Barat, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Damanik, Perwakilan Kiat Gesit, Pengurus PPDI serta penyandang Disabilitas.

    Dalam Sarasehan dan Dialog Publik tersebut Luthfy Latief menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang telah melahirkan 5 desa model desa inklusi serta peraturan Bupati Lombok Barat tentang disabilitas. Hal ini menurut suatu hal yang perlu untuk dijadikan rujukan bagi daerah lain di Indonesia. Menurutnya Lombok Barat menjadi Kabupaten yang paling banyak melahirkan desa model desa inklusi. Hal ini tentu menjadi sangat membanggakan. Ia berharap agar desa Inklusi di Indonesia bisa lebih banyak lagi. “Kami sangat mengapresiasi Lombok Barat. Ini sangat luar biasa” ujarnya.


    Sementara itu Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun yang diwakilkan oleh Sekda Lombok Barat H. Ilham dalam sambutannya menyampaikan perayaan Hari Disabilitas Internasional ini merupakan kegiatan pertama setelah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lahirnya perbup ini berdasarkan usulan dari penyadang disabiilitas se- Lobar. Sekda juga menyampaikan bahwa saat ini Lombok Barat telah memiliki Desa Model Desa Inklusi yang berjumlah 5 desa. Desa desa ini telah memiliki perdes tentang disabilitas. Lima desa tersebut antara lain Desa Taman Ayu, Desa Ombe Baru, Desa Mambalan, Desa Sekotong Tengah, Desa Eyat Mayang “Lombok Barat telah memiliki perbup tentang disabilitas dan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendorong terwujudnya inklusi sosial di Lombok Barat” ujarnya.

    Lebih lanjut H. Ilham juga menyampaiakn bahwa saat ini jumlah penyandang disabilitas di Lobar tercatat sekitar 2500 orang. Karenanya ia berharap melalui program Gesit kemitraan antara Indonesia dan Australia dalam infrastruktur ini dapat terus mendorong lahirnya desa inklusi di Lombok Barat. Ia juga mengajak semua unsur untuk turut terlibat dalam  mendukung lahirnya regulasi yang menaungi hak-hak disabilitas. “Hak-hak penyandang disabilitas bukan hanya berbentuk sosial saja melainkan juga hak kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan lain-lain”, jelasnya.

    Dihadapan tamu undangan dan para penyandang disabilitas Sekda Lobar menyampaikan keseriusan pemerintah Lobar dalam mendukung, membantu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ia mengatakan selain menerbitkan Perbup, Pemkab juga membuka formasi CASN bagi disabilitas yang tesnya sudah di laksanakan bulan November 2023 lalu. “Kami sampaika terimaksih kepada semua Tim yang terlibat dalam proses kegiatan ini”, ungkapnya.


    Sementara itu  Diana Safina H, MA., selaku perwakilan dari Kiat Gesit dalam sambutannya memaparkan program Kiat Gesit menjujung tinggi hak setiap orang untuk memperoleh akses, berpartisipasi, memperoleh manfaat dalam pembangunan termasuk pelayanan publik dan infrastruktur. “Melalui program ini kami menguatkan sosialisasi dan promosi Hak asasi manusia, hak perempuan dan disabilitas  untuk mendorong infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan”, jelasnya.

    Kegiatan Sarasehan dan Dialog Publik ini menghadirkan narasumber antara lain Ketua PPDI M. Zainudin, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Damanik, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan dana Desa Luthfy Latief, Sekda Lombok Barat dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat M. Najib. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar. Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Dalam kegiatan ini diserahkan piagam penghargaan bagi lima desa model desa inklusif di Lombok Barat.

  • Dorong Keterwakilan Perempuan dan Disabilitas, Permawaya Lobar Gelar Pelatihan

    Dorong Keterwakilan Perempuan dan Disabilitas, Permawaya Lobar Gelar Pelatihan

    Perkumpulan Wanita Maju Berdaya (Perwamaya) Kabupaten Lombok barat menggelar Pelatihan Penyusunan Perencanaan Pembangunan untuk mendukung keterlibatan kelompok perempuan dan disabilitas dalam kemajuan Daerah, Kamis (03/10).

    Selain untuk menjalankan Regulasi Daerah, Kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Perempuan dan Disabilitas di sektor perencanaan pembangunan dan mampu memberikan perhatian terhadap hak dan keterlibatan mereka pada setiap lini pembangunan.

    Sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2023 semua institusi baik pemerintah desa dan daerah diharuskan melibatkan disabilitas dan perempuan dalam proses pembangunan.

    Regulasi ini menjadi prakarsa penting pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di sektor infrastruktur yang umumnya sulit diakses, demi melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.

    Tujuannya agar perempuan dan disabilitas mempunyai kesempatan dan bisa terlibat langsung dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.

    “Kami berharap dengan adanya pelatihan ini nantinya para perempuan dan disabilitas bisa menyuarakan hak-haknya di desa, dan masuk menjadi salah satu usulan perencanaan kerja di desanya masing-masing,” jelas salah satu peserta sekaligus Pengurus PPDI Lombok Barat Emyani di sesa-sela acara.

    Menanggapi ini, Pemda telah membentuk 5 desa inklusi di 5 kecamatan dengan menerbitkan peraturan desa tentang keterlibatan perempuan dan disabilitas.

    “Pemda Lobar sendiri sudah mengeluarkan Perbup kaitanya dengan mengikut sertakan perempuan dan disabilitas dalam perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten, salah satu bentuknya disana diwajibkan desa-desa membuatk Perdes inklusif untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan teman-teman disabilitas di desa pun untuk perempuan juga,” jelas Kabid Administrasi PMD Lombok Barat Saiful Abubakar.

    Masih minimnya keterlibatan kaum difabel dan perempuan dalam setiap kebijakan di desa diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengupayakan pembangunan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka. (Red)